Pernahkah kamu membuat desain yang menurutmu sangat keren, lalu beberapa hari kemudian kamu melihat desain yang persis sama dipakai orang lain tanpa izin? Atau pernahkah kamu ngerjain proyek desain untuk klien, sudah bekerja mati-matian, tapi pas minta bayaran malah diulur-ulur terus? Atau mungkin kamu pernah ditawari kerja jadi desainer tetap di suatu tempat, tapi kamu bingung harus minta gaji berapa dan hak apa saja yang kamu dapat?
Nah, pertanyaan-pertanyaan ini pasti pernah muncul di kepala kalian, terutama kalau kalian sudah mulai serius berkecimpung di dunia desain grafis atau konten kreator. Banyak anak muda di pedesaan yang punya bakat luar biasa, tapi sering dimanfaatkan orang lain karena mereka tidak tahu aturan mainnya. Mereka bikin desain keren, tapi tidak tahu kalau karyanya sebenarnya dilindungi hukum. Mereka kerja keras, tapi tidak tahu hak-hak apa saja yang seharusnya mereka terima sebagai pekerja. Dari sinilah kita belajar bahwa menjadi desainer profesional tidak cukup hanya jago mengoperasikan software, tapi juga harus paham aturan hukum yang melindungi karyamu dan dirimu sendiri.
Mari kita lanjutkan lagi kisah Dito. Setelah Dito berhasil menata ruang kerja, menjaga komunikasi dengan klien, dan menerapkan sikap Bageur, hidupnya sebagai konten kreator mulai membaik. Tapi suatu hari, ia mendapat kabar mengejutkan. Sebuah akun media sosial terkenal menggunakan videonya tanpa izin. Mereka memotong dan mengedit ulang video karya Dito, lalu mengunggahnya seolah-olah itu buatan mereka sendiri. Video itu viral dan mendapat jutaan tayangan. Sementara Dito, sebagai pembuat asli, tidak mendapatkan apa-apa. Ia hanya bisa kesal dan diam karena tidak tahu harus berbuat apa.
Di sisi lain, Dito juga sedang bingung dengan status kerjanya. Selama ini ia hanya dianggap "teman yang bisa bikin video" oleh klien-kliennya. Tidak ada kontrak tertulis, tidak ada jaminan kesehatan, dan bayarannya selalu tidak menentu. Ia bekerja seperti orang biasa, tapi tidak punya perlindungan seperti pekerja resmi pada umumnya.
Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atas karya orisinalnya, yang berfungsi untuk mencegah orang lain menggunakan, menggandakan, menyebarkan, atau memanfaatkan karya tersebut tanpa izin. Di Indonesia, perlindungan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hak cipta itu sifatnya deklaratif. Artinya, begitu kamu menuangkan ide ke dalam bentuk nyata (misalnya kamu menggambar di kertas, membuat desain di Canva atau Photoshop, atau merekam video) karya kamu langsung dilindungi hukum, tanpa harus mendaftar ke mana pun.
Hak yang melekat abadi pada diri pencipta. Ini termasuk hak untuk selalu dicantumkan namanya sebagai pencipta. Kalau ada orang lain yang mau memakai atau mengubah karyamu, mereka wajib mencantumkan namamu sebagai pencipta asli. Hak moral tidak bisa dijual atau dihilangkan, selamanya akan tetap melekat padamu.
Hak untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari karyamu. Misalnya, kalau ada yang mau menggunakan desainmu untuk keperluan komersial, mereka harus membayar royalti atau membeli lisensi darimu. Kalau ada yang mengambil karyamu lalu mendapat untung dari situ tanpa izinmu, itu berarti mereka melanggar hak ekonomi kamu.
Pasal 34 UU Hak Cipta mengatur: jika sebuah ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang merancang (bos/atasan).
Pasal 36 UU Hak Cipta menyatakan: kecuali diperjanjikan lain, pencipta dan pemegang hak cipta atas ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan adalah pihak yang membuat ciptaan. Artinya, kalau kamu sebagai freelancer membuat desain untuk klien, secara otomatis kamu adalah pemegang hak cipta, kecuali ada perjanjian tertulis yang menyatakan sebaliknya.
Kalau ada orang yang melanggar hak ciptamu, kamu bisa melaporkan ke platform media sosial, meminta rekomendasi ke DJKI, atau mengajukan gugatan ke pengadilan.
Sekarang kita bahas soal status kerja. Sebagai lulusan SMK, banyak dari kalian yang mungkin akan memulai karir sebagai freelancer atau pekerja lepas. Indonesia saat ini masih memiliki tantangan dalam melindungi pekerja gig (termasuk desainer grafis, penulis konten, dan videografer) yang jumlahnya mencapai sekitar 4,4 juta orang.
Secara hukum, jika sebuah proyek berlangsung 21 hari atau lebih dan berlanjut selama tiga bulan berturut-turut, maka hubungan kerja tersebut harus beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Artinya, kamu berhak mendapatkan perlindungan yang lebih lengkap seperti pekerja tetap, termasuk jaminan sosial.
Pekerja paruh waktu secara hukum maksimal hanya 7 jam per hari atau 35 jam per minggu. Kalau kamu bekerja lebih dari itu, seharusnya statusmu naik menjadi PKWT atau PKWTT dan kamu berhak mendapatkan gaji bulanan serta perlindungan yang lebih lengkap.
Pemerintah sendiri sedang mengupayakan revisi UU Ketenagakerjaan agar mencakup hak-hak dasar pekerja gig seperti jaminan sosial, upah adil, dan perjanjian kerja yang transparan.
Sekarang, coba renungkan sejenak. Kamu sudah tahu bahwa karyamu dilindungi hukum sejak pertama kali kamu menuangkannya dalam bentuk nyata. Kamu juga sudah tahu bahwa sebagai pekerja, kamu memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi.
Mulai hari ini, biasakan untuk selalu mendokumentasikan setiap karyamu dengan baik. Simpan file-file asli, tandai dengan watermark atau kode digital, dan catat tanggal pembuatannya. Jika memungkinkan, daftarkan karyamu ke DJKI secara online—prosesnya sekarang sudah bisa dilakukan secara digital. Dan yang terpenting, jangan pernah takut untuk memperjuangkan hakmu. Karya adalah hasil jerih payah dan kreativitasmu, dan itu layak dihargai serta dilindungi.
Untuk mengakhiri pertemuan ini, sekarang giliran kamu dan kelompok untuk bekerja. Tugas kali ini adalah membuat ringkasan regulasi dalam bentuk infografis sederhana. Infografis adalah penyajian informasi dalam bentuk gambar atau diagram yang mudah dipahami.
Dalam infografis kalian, buatlah ringkasan tentang hal-hal berikut:
Kalian bebas menentukan desain infografisnya. Bisa digambar tangan di kertas besar, atau dibuat menggunakan aplikasi desain seperti Canva. Yang penting isinya jelas, mudah dibaca, dan informatif. Gunakan warna, ikon, atau gambar sederhana agar infografisnya menarik. Karena tugas ini terbuka, kreativitas kalian adalah kuncinya. Tidak ada format yang baku, yang penting semua informasi penting tersampaikan dengan jelas.
Pahami hakmu, lindungi karyamu, raih kesuksesan profesional.
Mulai Buat Infografis